Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus meningkatkan upaya pemberantasan praktik judi online di Indonesia. Langkah-langkah strategis dilakukan mulai dari pemblokiran situs dan aplikasi, hingga pemutusan jalur pembayaran digital yang terhubung dengan transaksi perjudian. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi ruang digital nasional.
Sejak awal tahun, lebih dari 1,6 juta konten terkait judi online telah diblokir. Pemblokiran ini mencakup situs web, tautan di media sosial, dan aplikasi seluler. Proses penindakan dilakukan setiap hari secara real-time melalui patroli siber otomatis, kanal aduan masyarakat, serta laporan dari instansi terkait. Kerja sama juga dijalin dengan seluruh penyedia layanan internet di Indonesia untuk memutus akses ke server judi online menggunakan metode DNS dan IP filtering.