Upaya tersebut diperkuat dengan sinkronisasi daftar hitam (blacklist) antarinstansi, termasuk dari PPATK dan Bareskrim Polri. Selain itu, Kemkomdigi mendorong pemutusan rekening bank, dompet digital, dan saluran pembayaran lain yang digunakan untuk transaksi judi online. Platform pembayaran diminta menerapkan verifikasi ketat dan sistem deteksi otomatis guna memblokir aktivitas mencurigakan.
Partisipasi dari media sosial dan platform digital juga menjadi bagian penting dalam strategi ini. Kemkomdigi secara aktif mengajukan permintaan penghapusan konten dan akun yang mempromosikan judi online, terutama yang menggunakan skema afiliasi atau endorsement. Penyedia platform diminta memprioritaskan penanganan konten ilegal agar tidak menyebar luas.
Selain tindakan teknis, Kemkomdigi mengedepankan pendekatan penegakan hukum kolaboratif dengan mendukung aparat melalui penyediaan data digital. Data ini digunakan untuk memetakan pola operasi, jaringan afiliasi, dan pihak-pihak yang terlibat, sehingga penindakan hukum dapat dilakukan lebih tepat sasaran.