Tampang

Kemendagri Akan Kaji Ulang 4 Pulau yang Jadi Polemik Aceh dan Sumut

19 Jun 2025 23:03 wib. 25
0 0
Kemendagri Akan Kaji Ulang 4 Pulau yang Jadi Polemik Aceh dan Sumut

Sebagai langkah lebih lanjut, Kemendagri berencana untuk mengundang Tim Nasional Pembakuan Rupabumi untuk membahas sengketa ini dan memahami perkembangannya. Tito juga dikabarkan memiliki rencana untuk melibatkan para kepala daerah, tokoh masyarakat, serta anggota DPR dari Aceh dan Sumut. "Kami ingin mendengarkan pandangan, masukan, dan saran dari semua pihak demi mencari solusi yang terbaik," jelas Bima.

Keputusan pemerintah pusat mengenai pengalihan empat pulau ini diatur dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 25 April 2025. Dalam keputusan ini, dinyatakan bahwa keempat pulau tersebut menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Namun, tindakan ini langsung mendapatkan penolakan dari Mualem yang menegaskan bahwa pulau-pulau tersebut adalah milik Aceh.

Muzakir Manaf menyampaikan, "Empat pulau ini adalah hak Aceh. Kami memiliki bukti yang kuat untuk mendukung klaim kami, yang membuktikan bahwa pulau tersebut adalah bagian dari Aceh sejak dahulu kala." Dalam pernyataannya di JCC, Jakarta, ia menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek sejarah dan faktor lingkungan yang mendukung klaim Aceh terhadap pulau-pulau tersebut.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?