Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa regulasi terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala tidak hanya berlaku di Indonesia, namun juga telah diterapkan di beberapa negara lain di seluruh dunia. Peraturan serupa telah diberlakukan di beberapa negara termasuk Arab Saudi, Mesir, Bahrain, Malaysia, Uni Emirat Arab, Turki, dan Suriah.
Menurut Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, seperti yang dikutip dari siaran pers pada Sabtu (16/3/2024), Arab Saudi telah mengeluarkan edaran yang mengatur agar volume azan dan iqamah tidak melebihi sepertiga dari volume maksimal pengeras suara yang digunakan.