Tampang

Keluarga Korban Keberatan Enam Terdakwa Pelaku Kekerasan di PIP Semarang Dituntut Satu Tahun

6 Sep 2024 04:50 wib. 261
0 0
PIP Semarang
Sumber foto: google

Tampang.com | Tuntutan jaksa penuntut umum terhadap enam terdakwa pelaku kekerasan di Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang pada Kamis, 5 September 2024, mendapat penolakan dari keluarga korban. Mereka merasa tuntutan satu tahun terlalu rendah dan tidak memadai sebagai upaya pembalasan dan pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah.

Ridho Rinaldo, pengacara korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, menyatakan keberatan atas tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Menurutnya, para terdakwa seharusnya dituntut dengan hukuman maksimal sesuai dengan Pasal 351 Ayat 1 junto 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan. Hal ini diharapkan mampu memenuhi rasa keadilan bagi korban dan meminimalisir potensi pengulangan kekerasan di lembaga pendidikan pada masa mendatang.

Keluarga korban juga meminta hakim untuk memberikan vonis yang lebih berat dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Mereka berharap agar putusan pengadilan dapat mempertimbangkan rasa keadilan bagi korban sekaligus menjadi langkah dalam meminimalisir potensi kekerasan di institusi pendidikan.

Sebelumnya, seorang taruna PIP Semarang mengungkapkan bahwa dirinya telah menjadi korban kekerasan, bahkan mengalami cedera hingga kencing darah. Meskipun sempat pulang ke rumah pada Desember 2022 dan kembali masuk PIP pada Mei 2023, korban kembali menjadi korban kekerasan di lingkungan sekolah.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.