Tampang

Harvey Moeis Dihukum 20 Tahun, Hakim: Perbuatannya Menyakiti Hati Rakyat

14 Feb 2025 21:57 wib. 61
0 0
Harvey Moeis
Sumber foto: google

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta telah menjatuhkan hukuman berat kepada Harvey Moeis, yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah. Perbuatan tersebut merugikan negara hingga Rp 300 triliun dan, menurut ketua majelis hakim, sangat menyakiti hati rakyat. Hal ini disampaikan oleh Hakim Teguh Harianto saat membacakan putusan pada Kamis, 13 Februari 2025.

Hakim Teguh menekankan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan oleh Moeis terjadi pada masa di mana masyarakat sedang berjuang menghadapi kesulitan ekonomi. "Di saat ekonomi sulit, terdakwa justru melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatannya sangatlah menyakiti hati rakyat," ungkap Hakim Teguh. Poin ini menjadi salah satu pertimbangan utama untuk memberatkan hukuman, di mana hakim menyatakan tidak adanya alasan meringankan untuk Harvey Moeis.

Sebelumnya, Harvey Moeis telah dinyatakan bersalah atas korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama. Hukuman awal yang dijatuhkan kepadanya adalah enam setengah tahun penjara, namun setelah proses banding, hukuman itu diperberat menjadi 20 tahun. Selain pidana penjara, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar, yang akan disubsider dengan delapan bulan kurungan.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?