Tampang.com - Mulai hari ini (Rabu, 21 Juni 2017) Kementrian Perhubungan mulai memberlakukan aturan untuk membatasi operasional mobil barang selama masa mudik lebaran. Adapun aturan mobil barang yang dibatasi untuk beroperasi adalah mobil barang dengan berat melebihi 14 ribu kilogram, mobil barang dengan kereta gandengan atau tempelan dan mobil barang sumbu tiga atau lebih.
Pembatasan operasional mobil barang ini resmi diberlakukan mulai H-4 Lebaran (21 Juni 2017) pada pukul 00.00 WIB hingga H+3 Lebaran (29 Juni 2017) pukul 24.00 WIB. Menurut J.A. Barata selaku Kepala Biro Komunikasi Kementrian Perhubungan, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhibingan dan Surat Keputusan Dirjen Perhubungan tahun 2017.
Rambu-rambu pembatasan operasional mobil barang telah terpasang di seluruh jalan nasional dan tol di pulau jawa. Namun aturan lainnya pun dapat diberlakukan seperti mengizinkan truk untuk melintas jika kondisi lalu lintas di jalur tersebut sedang tidak mengalami kemacetan. Truk hanya dapat melintasi jalur tersebut hanya jika pihak kepolisian mengizinkannya, karena semua wewenang telah diberikan pada pihak kepolisian untuk mengatur kondisi lalu lintas selama arus mudik lebaran.