Dalam konteks ini, Kejaksaan Agung telah resmi menetapkan PT Acset Indonusa Tbk sebagai satu-satunya tersangka korporasi dalam kasus ini. Menariknya, PT Acset merupakan bagian dari kerja sama operasi (KSO) dengan PT Waskita Karya (Persero) untuk pelaksanaan pembangunan jalan tol MBZ yang menghubungkan Cikunir dengan Karawang Barat. Dengan kompleksitas proyek dan jumlah pihak yang terlibat, keputusan ini menandai langkah awal yang penting dalam penegakan hukum terhadap dugaan korupsi dalam proyek infrastruktur besar tersebut.
Proses penyidikan terus berlanjut, dan pada 29 Juli 2025, tim penyidik dari Jampidsus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait PT Acset Indonusa. Beberapa saksi yang diperiksa mencakup BW, yang menjabat sebagai Direktur Teknik PT JJC dari tahun 2016 hingga 2020, serta IK yang merupakan Direktur Utama atau Presiden Direktur PT Bukaka Teknik Utama. Tak ketinggalan, EY, yang menjabat sebagai Project Management Senior di PT Aria Jasa Reksatama, dan SDT, Tenaga Teknik di perusahaan yang sama pada periode 2017 hingga 2020, juga turut dihadirkan untuk memberikan keterangan.