Polisi baru-baru ini menangkap seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, yang telah menggelapkan 11 unit laptop milik teman-temannya. Tersangka dengan inisial NPP (20) diketahui melakukan tindakan tersebut demi memenuhi kebutuhan pacarnya dalam berjudi online.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana, menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah dengan meminjam laptop dari para korban dengan alasan ingin menggunakannya untuk mengerjakan tugas akhir. Setelah mendapatkan laptop-laptop tersebut, tersangka kemudian menggadaikannya dan uangnya diserahkan kepada pacarnya untuk bermain judi slot dan bersenang-senang.
Perbuatan yang dilakukan oleh mahasiswi ini merupakan salah satu contoh dari dampak buruk dari kecanduan judi online di kalangan remaja, yang dapat memicu perilaku tidak terpuji dan menyebabkan kerugian bagi orang lain. Selain itu, tindakan tersebut juga melibatkan penipuan dan pemerasan terhadap teman-temannya sendiri.