Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Harli Siregar, telah memberikan tanggapan terhadap bantahan yang diajukan oleh PT Pertamina mengenai dugaan oplosan Pertamax. Dalam pernyataannya, Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa selama penyelidikan, mereka menemukan adanya ketidakcocokan dalam pembayaran terkait pembelian bahan bakar minyak yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga. Harli menjelaskan bahwa ada bukti yang menunjukkan bahwa Riva Siahaan, sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, melakukan pembayaran untuk bahan bakar yang seharusnya RON 92 atau Pertamax, tetapi yang sebenarnya diterima adalah bahan bakar dengan klasifikasi lebih rendah, yaitu RON 90, yang setara dengan Pertalite. “Kami memperoleh fakta hukum yang memadai. RS sebagai Dirut PPN melakukan pembayaran untuk pembelian minyak RON 92 sesuai dengan pricelist yang ada, namun barang yang dikirim adalah RON 90,” kata Harli di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu (26/2).