Tampang

Kejagung Sita Rumah Mewah di Serpong Milik Tersangka Korupsi Timah

17 Mei 2024 05:35 wib. 253
0 0
Kejagung Sita Rumah Mewah di Serpong Milik Tersangka Korupsi Timah
Sumber foto: google

Nilai kerugian ekologis tersebut terdiri dari tiga jenis kerugian, yaitu kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp12,1 triliun. Meskipun begitu, Kejagung menekankan bahwa nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. Saat ini, penyidik sedang melakukan perhitungan potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi tersebut.

Menurut sumber yang sama, Kejagung telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Di antaranya adalah Direktur Utama PT Timah dari periode 2016 hingga 2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan sejumlah orang lain yang terlibat dalam dugaan korupsi tata niaga timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Sementara itu, Harvey Moeis diduga sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin yang juga terlibat dalam kasus tersebut.

Kejagung menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan upaya untuk mengungkap dan menindak tegas segala bentuk tindak pidana korupsi, termasuk dalam kasus korupsi tata niaga timah di PT Timah. Tindak pidana korupsi ini tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi dan keuangan bagi negara, namun juga dapat memberikan dampak yang sangat merugikan bagi lingkungan hidup. Oleh sebab itu, langkah-langkah pencegahan dan penegakan hukum harus terus ditingkatkan guna memastikan keadilan bagi seluruh pihak yang terdampak oleh tindak pidana korupsi tersebut. Kejaksaan Agung juga akan terus bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan kasus ini diungkap secara menyeluruh dan tidak ada lagi ruang untuk praktik korupsi di masa mendatang.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?