Alasan dilakukannya penyitaan oleh Kejagung karena terkait dengan tersangka Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode 2019-2021 berinisial RR. Selain itu, sebelumnya, tim penyidik jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus) Kejagung juga telah menyita sebanyak 713 ton gula kristal di pabrik PT SMIP Dumai pada tanggal 1 Juli 2024.
Lebih lanjut, Kejaksaan Agung juga turut menyita dua bidang tanah seluas 33.616 meter persegi yang dimiliki oleh PT SMIP dan Harry Hartono di Dumai, uang tunai sebesar Rp200 juta, tiga truk trailer, serta empat kontainer yang berisi gula sebanyak 80 ton di Belawan, Sumatera Utara.
Penyitaan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk mengungkap dugaan korupsi dalam kasus-kasus impor gula yang melibatkan perusahaan-perusahaan tertentu di Indonesia. Kasus seperti ini menciptakan kerugian besar bagi negara dan masyarakat, sehingga tindakan tegas dari pihak berwajib sangat diperlukan untuk menegakkan hukum dan memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi.