Tampang

Prabowo Gagas Tunjangan Khusus Dokter Spesialis untuk Daerah 3T

7 Agu 2025 10:06 wib. 30
0 0
Dokter Spesialis 3T
Sumber foto: Google

Pemerintah menetapkan kebijakan baru berupa tunjangan khusus bagi dokter spesialis dan subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) sebagai upaya strategis untuk menyeimbangkan akses layanan kesehatan di seluruh pelosok negeri. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 yang telah ditandatangani pada akhir Juli lalu.

Program tunjangan ini digagas langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk kepedulian terhadap minimnya jumlah tenaga medis berkualifikasi tinggi di daerah-daerah yang sulit dijangkau. Dalam waktu dekat, Presiden dijadwalkan akan meluncurkan secara resmi program ini, kemungkinan besar bersamaan dengan agenda peresmian Rumah Sakit Pusat Otak Nasional. Namun, tanggal pastinya masih disesuaikan dengan agenda kenegaraan yang padat.

Di tahap awal implementasi, sebanyak 1.100 tenaga kesehatan yang terdiri dari dokter spesialis, subspesialis, serta dokter gigi spesialis dan subspesialis akan menerima tunjangan khusus dengan nominal mencapai Rp30.012.000 per bulan. Nilai tersebut diberikan di luar dari gaji pokok dan tunjangan lainnya yang berlaku sesuai peraturan kepegawaian. Kebijakan ini menyasar mereka yang bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah, terutama di wilayah dengan keterbatasan akses dan kekurangan tenaga medis.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?