Tampang

Kejagung Sita 2.254 Ton Gula Terkait Kasus Impor oleh PT SMIP

1 Agu 2024 08:57 wib. 204
0 0
Kejagung Sita 2.254 Ton Gula Terkait Kasus Impor oleh PT SMIP
Sumber foto: Google

Selain itu, penyitaan gula juga dapat berdampak pada pasokan gula di pasar domestik. Gula merupakan komoditas yang sangat vital dalam kebutuhan masyarakat, terutama dalam sektor pangan dan industri. Oleh karena itu, penegakan hukum dalam kasus ini sangat penting untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga gula di dalam negeri.

Kejaksaan Agung sebagai institusi penegak hukum memiliki tanggung jawab besar dalam menangani kasus korupsi, termasuk dalam kasus impor gula ini. Bekerjasama dengan instansi terkait, Kejaksaan Agung harus memastikan bahwa tindak pidana korupsi dapat diungkap dan pelakunya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.