“Kalau ditanya contoh nyata, itu di perkara Marcella. Ada buzzer yang dibayar besar-besaran, kontennya menyerang Jampidsus dan Jaksa Agung. Kita punya bukti dan sudah ketahuan jaringan itu,” jelas Febrie.
Penetapan Tersangka Bos Buzzer
Kejagung sebelumnya telah menetapkan M. Adhiya Muzaki (MAM), yang dikenal sebagai bos buzzer, sebagai tersangka pada awal Mei 2025. MAM diduga memimpin Tim Cyber Army yang beranggotakan sekitar 150 buzzer, yang sengaja membentuk narasi negatif untuk menghambat proses penyidikan, penuntutan, dan pengadilan sejumlah kasus besar.
MAM diduga menerima uang Rp 864,5 juta dari Marcella Santoso untuk menggerakkan buzzer dalam kampanye negatif tersebut. Bersama tiga tersangka lainnya, MAM dijerat dengan pasal pemberantasan tindak pidana korupsi dan perbuatan mempengaruhi proses hukum secara ilegal.
Upaya Menggiring Opini Negatif Terhadap Kejagung
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa Tim Cyber Army yang dipimpin MAM dibagi menjadi lima tim dan aktif menyebarkan komentar negatif serta konten propaganda untuk menjatuhkan citra Kejagung dan Jampidsus di mata publik.