Masyarakat Indonesia umumnya memiliki kebiasaan merokok di berbagai tempat, termasuk saat mengendarai sepeda motor. Namun, kebiasaan ini sebenarnya melanggar aturan karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain di sekitar. Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019 mengatur larangan ini dalam Pasal 6. Larangan ini penting untuk menghindari situasi di mana abu dan percikan bara rokok bisa terbang mengenai pengendara lain, yang dapat berpotensi memicu kecelakaan atau pertengkaran.
Menurut data dari Kementerian Perhubungan RI, setiap tahunnya terjadi ratusan kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian pengendara. Salah satu kelalaian tersebut adalah merokok saat mengendarai sepeda motor. Abu rokok dan percikan bara yang terbang dari rokok yang sedang dihisap oleh pengendara dapat menyebabkan gangguan konsentrasi dan visibilitas. Bahkan, dapat berpotensi mengenai mata pengendara lain di sekitar, sehingga menciptakan situasi berbahaya di jalan raya.
Larangan ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi pengendara motor itu sendiri, tetapi juga untuk melindungi orang lain di sekitarnya. Abu dan percikan bara rokok dapat membahayakan kesehatan orang lain, terutama jika ada yang ternyata memiliki alergi atau sensitivitas terhadap asap rokok. Oleh karena itu, aturan ini penting untuk menciptakan lingkungan jalan yang lebih aman dan sehat bagi semua pihak.