Harli menegaskan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyidikan umum, yang berarti belum ada penetapan tersangka. Fokus penyidik saat ini adalah mengumpulkan bukti-bukti yang dapat membuat terang tindak pidana ini.
"Penyidik sedang fokus untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai alat bukti yang membuat terang tindak pidana ini dan tentunya melalui penyidikan ini dapat ditemukan siapa tersangkanya," tutur Harli, menjelaskan tahapan proses hukum yang sedang berjalan.
Diketahui, dalam kasus ini, Kejagung menduga telah terjadi korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022, dengan nilai anggarannya mencapai Rp 9,9 triliun. Penyidik mencurigai adanya praktik korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook ini karena ada kajian yang menunjukkan bahwa laptop tersebut belum dibutuhkan di Indonesia pada saat itu.
Adapun sejumlah barang turut disita dari dua lokasi penggeledahan tersebut. Dari apartemen FH di Apartemen Kuningan Place, penyidik menyita satu unit laptop merek Asus Zenbook Notebook PC, empat unit ponsel merek Samsung, dan satu kartu sim Telkomsel.