Lebih lanjut, Bappebti berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait penutupan domain situs web entitas atau media sosial lainnya. Hal ini disebabkan adanya entitas-entitas yang belum memperoleh persetujuan atau lisensi resmi dari Bappebti untuk dapat menyelenggarakan perdagangan pasar fisik aset kripto di Indonesia.
Dengan demikian, menurut Kasan, penutupan akun media sosial Instagram merupakan langkah penting yang perlu dilakukan. "Kami, selaku otoritas pengawas perdagangan kripto di dalam negeri, sangat mendukung langkah yang diambil oleh Kementerian Kominfo. Seluruh entitas yang diblokir merupakan perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki izin usaha di dalam negeri sehingga dianggap melanggar," tambahnya.
Bappebti juga menekankan bahwa penutupan terhadap entitas tersebut bertujuan untuk menjaga kondusivitas industri pasar kripto di Indonesia, terutama entitas yang telah memperoleh izin resmi agar dapat tetap bersaing secara adil. Sebelumnya, tindakan penutupan perusahaan perdagangan kripto bukanlah yang pertama bagi Binance dan Kucoin. Pada 9 Maret 2023, Kucoin dilaporkan melakukan pelanggaran undang-undang sekuritas di Jaksa Agung New York.
Pelanggaran tersebut berawal dari transaksi jual-beli cryptocurrency kepada warga New York tanpa mendaftarkan perusahaannya secara resmi. Sementara itu, situs Binance sebelumnya telah diblokir oleh Kominfo pada Juli 2022 karena masalah yang sama, yakni tidak memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang diwajibkan di Indonesia.