Pengembalian UN ini bertujuan agar hasil ujian dapat menjadi bahan pertimbangan bagi perguruan tinggi yang akan menerima siswa lulusan kelas 12. Selain itu, istilah UN juga tidak akan digunakan lagi, tetapi akan diganti dengan tes kompetensi akademik (TKA).
3. Implementasi Sistem Baru PPDB
Pemerintah juga telah merumuskan skema baru dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk jalur zonasi pada tahun 2025. PPDB zonasi versi terbaru akan menilai berdasarkan jarak rumah tinggal dengan sekolah sebagai acuan utama, bukan lagi berdasarkan dokumen kependudukan.
Selain itu, PPDB akan diubah istilahnya menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) guna menciptakan sistem yang lebih mudah dipahami dan dikenal oleh masyarakat. PPDB terbaru ini juga akan melibatkan banyak sekolah swasta untuk menampung siswa yang tidak bisa diterima di sekolah negeri.
4. Fokus pada Renovasi Sekolah
Saat ini, perhatian khusus diberikan pada pembangunan kembali sekolah yang mengalami kerusakan. Pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp 17,1 triliun untuk merenovasi 10.000 sekolah pada tahun 2025.
Prof. Mu'ti menjelaskan bahwa tujuan dari renovasi tersebut adalah untuk memastikan bahwa lingkungan belajar siswa menjadi lebih baik. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap proses belajar mengajar di sekolah.
5. Peningkatan Kesejahteraan Guru
Kebijakan pendidikan dari Prof. Mu'ti tidak hanya fokus pada siswa tetapi juga pada kesejahteraan guru. Dalam kepemimpinannya, ia memutuskan untuk meningkatkan tunjangan sertifikasi guru. Guru ASN dan PPPK yang baru saja melakukan sertifikasi akan mendapatkan kenaikan tunjangan sebesar Rp 2 juta.
Selain itu, guru yang sudah pernah sertifikasi juga akan mendapatkan kenaikan tunjangan sebesar Rp 500.000. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi dan kinerja guru dalam memberikan pendidikan yang berkualitas.