Tampang

Kasus Korupsi Dana Iklan Bank BJB, Dari Anggaran Rp 409 Miliar Ada Rp 222 Miliar yang Fiktif

15 Mar 2025 13:32 wib. 93
0 0
Kasus Korupsi Dana Iklan Bank BJB, Dari Anggaran Rp 409 Miliar Ada Rp 222 Miliar yang Fiktif

Dari keterangan awal yang diperoleh oleh KPK, dana yang diterima oleh enam agensi terkait sangat bervariasi. Misalnya, PT Cipta Karya Mandiri Bersama menerima Rp41 miliar, sedangkan PT Cipta Karya Sukses Bersama menerima Rp105 miliar. Beberapa agensi lainnya, seperti PT Antedja Muliatama, mencatatkan penerimaan sebesar Rp99 miliar, dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspress mendapatkan Rp49 miliar. Data ini menunjukkan betapa besarnya alokasi yang diberikan namun tidak sesuai dengan penggunaan yang wajar.

Dalam proses penyidikan, Budi juga menjelaskan bahwa YR dan WH diduga telah sengaja menyiapkan agensi-agensi tersebut untuk memenuhi kebutuhan dana yang tidak tercatat dalam anggaran resmi atau budgeter. Penunjukan agensi-agensi ini diduga melanggar peraturan internal Bank BJB, yang mengatur proses pengadaan barang dan jasa. Tindakan ini tidak hanya merugikan bank, tetapi juga merugikan keuangan negara secara keseluruhan.

Melihat dari situasi ini, terlihat jelas bahwa kolaborasi antara manajemen Bank BJB dan agensi yang dianggap ilegal tersebut tidak bisa dipandang sebelah mata. Analis menunjukkan bahwa terdapat kesepakatan antara agensi dan pihak BJB, termasuk Direktur Utama dan pimpinan divisi corsec, yang mengarah pada tindakan korupsi untuk memanfaatkan anggaran publik. Proses hukum terhadap kelima tersangka ini didasarkan pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?