Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melakukan pelimpahan Tahap II terhadap 16 orang tersangka dalam kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kasus tersebut juga melibatkan sekitar 30 jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Informasi ini ditegaskan oleh Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar pada tanggal 13 Juni lalu.
Dalam pengungkapan kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan total 22 tersangka, salah satunya diduga melakukan perintangan penyidikan. Mereka yang dijerat sebagai tersangka termasuk Harvey Moeis, Hendry Lie yang merupakan bos dari Sriwijaya Air, serta beberapa mantan direksi PT Timah yang terlibat dalam modus korupsi pengumpulan bijih timah secara ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.