Lebih lanjut, kasus ini disebut-sebut telah menimbulkan kerugian perekonomian dan keuangan negara hingga mencapai Rp 300 triliun. Modus korupsi tersebut melibatkan pejabat di PT Timah dan berimbas pada kemahalan pembelian smelter, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada perusahaan penambang, serta kerusakan lingkungan yang menyebabkan kerugian keuangan negara.