Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas anggota yang terlibat dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Beliau menyatakan bahwa tidak akan ada pengecualian bagi anggota yang terlibat dalam mendukung kegiatan ilegal tersebut. Selain akan diproses secara hukum dalam peradilan pidana, anggota yang terlibat juga akan diberikan sanksi etik.
Dalam konferensi pers di Bali pada hari Rabu (20/11/2024), Wahyu menegaskan, "Jika ditemukan oknum yang terlibat dalam mendukung kegiatan ilegal ini, maka akan diproses secara hukum (peradilan pidana) dan kode etik kedinasan tanpa terkecuali!"
Selain itu, Wahyu juga menghimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba ke kepolisian terdekat di lingkungan masing-masing. Beliau menjamin bahwa pihak kepolisian akan memproses segala bentuk tindak pidana narkoba secara tegas dan tuntas.
Lebih lanjut, Wahyu menyatakan bahwa narkoba merupakan gangguan nyata dan musuh bagi negara Indonesia. Ia menekankan bahwa peredaran dan penggunaan narkoba saat ini telah merambah ke seluruh kalangan, tak terkecuali dari segi umur hingga profesi.
"Hal ini menuntut kita untuk bekerja lebih keras lagi dalam memberantas narkoba, dalam rangka melindungi masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda sebagai penerus bangsa ini," ujar Wahyu.
Menyusul pernyataan Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, terkait penanganan tegas terhadap anggota yang terlibat dalam peredaran narkoba, publik semakin diingatkan akan bahaya serta dampak negatif penyalahgunaan narkoba. Masyarakat diminta untuk mendukung upaya pemerintah dan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, dengan cara memberikan informasi dan laporan terkait kegiatan mencurigakan terkait narkoba di sekitar mereka.