Abdillah menjelaskan, koper bagasi akan diangkut terlebih dahulu oleh maskapai penerbangan, yakni Garuda Indonesia dan Saudia Airlines. Jemaah hanya boleh membawa dua tas. Sementara itu, tas bagasi berat 32 kg akan diangkut dengan kargo pesawat, sehingga tidak dibenarkan jemaah membawa barang bawaan lebih dari dua tas tersebut.
Dari sisi aturan, larangan membawa air zamzam dalam koper diberlakukan karena pertimbangan keamanan. Air zamzam yang dikemas dalam kemasan kemasan berukuran besar dalam koper dapat menimbulkan kekhawatiran terkait ketahanan struktur koper, terutama ketika koper-koper tersebut ditumpuk di dalam pesawat. Selain itu, ada juga ketidakpastian mengenai keaslian air zamzam yang dibawa dalam kemasan besar tersebut, karena air suci tersebut rentan terhadap penyalahgunaan, termasuk pencemaran atau pemalsuan.
Terkait dengan sanksi denda hingga Rp 25 juta, hal ini tentu menjadi hukuman yang cukup berat bagi jemaah haji yang melanggarnya. Denda sebesar itu bukanlah nominal yang kecil, dan dapat memberikan dampak yang signifikan bagi jemaah haji dan keluarganya. Sanksi yang berat ini menunjukkan seriusnya pemerintah dalam memberlakukan aturan larangan membawa air zamzam dalam koper.
Namun demikian, beberapa pihak menilai bahwa pemerintah perlu memberikan kelonggaran atau alternatif lain bagi jemaah haji yang ingin membawa air zamzam pulang ke tanah air. Salah satu alternatif yang diusulkan adalah pemberian kemasan khusus yang memenuhi standar keamanan untuk membawa air zamzam dalam pesawat. Dengan adanya kemasan khusus yang memenuhi standar keamanan, jemaah haji dapat tetap membawa air zamzam tanpa melanggar aturan keselamatan penerbangan.