Tampang

Jalani Sidang Etik 10 Jam, AKP Dadang Iskandar Dijatuhi 2 Sanksi Berat

27 Nov 2024 08:40 wib. 135
0 0
Dadang Iskandar
Sumber foto: website

Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar menghadapi sidang komisi kode etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan selama 10 jam, dimulai pukul 09.00 WIB. Sidang ini menjadi sorotan publik karena kasus yang menjerat AKP Dadang Iskandar, yaitu penembakan mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar.

Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menjelaskan bahwa komisi kode etik Polri memberikan dua sanksi kepada AKP Dadang Iskandar sebagai akibat dari perbuatannya. Menurut Sandi, sidang KKEP memutuskan sanksi etika terhadap Dadang Iskandar atas perilaku pelanggaran yang dianggap tercela. Selain itu, Dadang Iskandar juga dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Menurut Sandi, Dadang Iskandar tidak mengajukan banding atas putusan tersebut, sehingga putusan sidang KKEP dinyatakan diterima oleh yang bersangkutan. Pasal yang dipersangkakan kepada Dadang Iskandar antara lain adalah Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 5 Ayat 1 Huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, Pasal 5 Ayat 1 Huruf L Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polti, Pasal 8 Huruf C Angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri, Pasal 10 Ayat 1 Huruf D Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri, serta Pasal 13 Huruf N Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?