Perjudian sendiri merupakan suatu praktik yang melanggar hukum dan berpotensi merusak moral serta kinerja dari para pegawai kejaksaan. Oleh karena itu, larangan ini penting untuk ditegakkan guna menjaga citra institusi kejaksaan dan memberikan contoh positif dalam menerapkan pola hidup sederhana dan bebas dari praktik perjudian.
Pentingnya larangan tersebut juga tercermin dalam kebijakan pemerintah yang mendorong lembaga-lembaga penegak hukum untuk memperkuat kontrol internal dan memastikan bahwa para pegawainya tidak terlibat dalam aktivitas perjudian. Keberadaan larangan ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam menindak tegas pelanggaran terkait perjudian di lingkungan kejaksaan.
Selain itu, penerapan kebijakan nol toleransi terhadap perjudian juga menunjukkan komitmen dari Jaksa Agung dalam menjaga netralitas, integritas, dan moralitas dari para pegawai kejaksaan. Langkah proaktif ini diharapkan dapat mencegah terjadinya konflik kepentingan dan menjaga kredibilitas lembaga kejaksaan di mata masyarakat.
Dalam konteks penegakan hukum, praktik perjudian juga dapat memberikan dampak negatif terhadap kinerja dan profesionalisme para pegawai kejaksaan. Aktivitas perjudian dapat mengganggu fokus dan konsentrasi, serta berpotensi menimbulkan konflik internal yang dapat merugikan lembaga kejaksaan.