Tampang

Jaksa Agung: Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Fantastis, Capai Rp300 Triliun

30 Mei 2024 11:39 wib. 338
0 0
Jaksa Agung: Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Fantastis, Capai Rp300 Triliun
Sumber foto: delik.tv

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022, berdasarkan hasil audit BPKP, mencapai Rp300,003 triliun. Angka ini melampaui perkiraan sebelumnya yang hanya sebesar Rp271 triliun, dan ternyata setelah diaudit BPKP, nilainya cukup fantastis.

Pada Rabu, 29 Mei 2024, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, "Semula kita memperkirakan Rp271 triliun, ternyata setelah diaudit BPKP nilainya cukup fantastis sekitar Rp300,003 triliun." Jaksa Agung pun menerima hasil audit BPKP dari Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh. Ateh sendiri menyebut bahwa pihaknya melakukan penyidikan kerugian negara usai diminta oleh Kejaksaan Agung.

Perkara timah ini masih terus bergulir, selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga melakukan penyitaan aset-aset para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara. Hingga saat ini penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening, 187 bidang tanah atau bangunan, serta menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat, dan 16 unit mobil dari para tersangka.

Kehadiran Jaksa Agung Burhanuddin dalam menyorot kerugian negara akibat korupsi dalam tata niaga timah menjadi bentuk upaya pemerintah untuk memberantas korupsi yang merugikan keuangan negara. Dengan adanya langkah-langkah tegas yang dilakukan, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di Indonesia.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.