Selain itu, untuk mencegah potensi konflik kepentingan dan memastikan transparansi, pengurus koperasi juga tidak boleh memiliki hubungan kekeluargaan dengan perangkat desa. Aturan ini dirancang untuk menjaga netralitas dan objektivitas dalam pengelolaan koperasi.
Terkait keanggotaan koperasi, Budi Arie menyatakan bahwa masyarakat tidak akan diwajibkan untuk bergabung. Koperasi tetap bersifat sukarela dan berlandaskan semangat gotong royong. Namun, pemerintah akan aktif mendorong partisipasi masyarakat dengan menawarkan berbagai insentif menarik, seperti potongan harga belanja khusus bagi anggota.
Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono turut mengklarifikasi bahwa posisi pengurus Kopdes saat ini memang belum dibuka secara resmi. Oleh karena itu, pembahasan mengenai gaji juga belum menjadi prioritas utama. "Soal gaji apa segala macam nantilah, itu belum," kata Ferry, senada dengan pernyataan Menteri Budi Arie.
Sebelumnya, Pemerintah telah membuka peluang menarik bagi pegawai bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang mendekati masa pensiun untuk bergabung sebagai manajer di Koperasi Desa Merah Putih. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebutkan, langkah ini merupakan bagian dari strategi penguatan sumber daya manusia koperasi.