Adapun ketiga rumah sakit yang diduga melakukan phantom billing, akan diseret ke ranah pidana oleh KPK. Dua di antaranya berlokasi di Sumatera Utara, sedangkan satu lagi berada di Jawa Tengah. Dugaan kecurangan ini dapat merugikan BPJS Kesehatan hingga mencapai Rp 34 miliar.
Pahala menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil untuk menimbulkan efek jera. Dia juga menyebutkan bahwa kasus ini dapat dilimpahkan ke lembaga penegak hukum lainnya jika kriteria kasus tersebut tidak memenuhi standar perkara yang dapat ditangani oleh KPK.
Sementara itu, untuk rumah sakit lainnya yang juga diduga melakukan kecurangan, pemerintah memberikan batas waktu 6 bulan untuk mengakui kesalahan mereka. Rumah sakit juga diharapkan mengembalikan keuntungan yang mereka peroleh dari tindakan curang tersebut kepada BPJS Kesehatan.
Dari data yang diberikan, dapat dilihat bahwa tindakan penipuan dalam klaim BPJS Kesehatan ini mencakup berbagai modus operandi yang merugikan pemerintah dan masyarakat secara keseluruhan. KPK dan lembaga terkait lainnya diharapkan dapat bekerja sama secara proaktif dalam mendeteksi, mencegah, dan menindak tindakan penipuan di sektor kesehatan yang merugikan pihak lain.