WNI usia 17 tahun ke atas
WNI 17 tahun yang sudah menikah
Prosedur Pembuatan KTP-el 2025
-
Datang ke kantor kelurahan/desa sesuai domisili
-
Ambil nomor antrean dan tunggu giliran
-
Petugas akan memproses data dan memotret pemohon secara digital
-
Tanda tangan digital di alat perekam
-
Pemindaian retina dilakukan oleh petugas
-
Pemohon menerima surat panggilan cetak KTP
-
KTP dicetak dalam waktu kurang lebih dua minggu
-
Dokumen dapat diambil di kantor kelurahan atau desa
Pentingnya Segera Membuat KTP
Ridwan mengimbau masyarakat untuk tidak menunda perekaman KTP-el karena dokumen ini sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. Selain sebagai identitas resmi, KTP menjadi kunci utama untuk mengakses hampir seluruh fasilitas layanan negara dan swasta.