Tampang

Hati-Hati! Usia 22 Tahun Belum Punya KTP, NIK Bisa Dinonaktifkan Sementara

1 Mei 2025 17:08 wib. 40
0 0
Ilustrasi NIK di KTP. Cara ganti alamat KTP 2025. Belum Punya KTP di Usia Lebih dari 22 Tahun, NIK Bisa Dinonaktifkan Sementara, Ini Penjelasan Dukcapil(kemendagri.go.id)
Sumber foto: Google

  • WNI usia 17 tahun ke atas

    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  • WNI 17 tahun yang sudah menikah

    • KK asli

    • Fotokopi surat nikah atau akta perkawinan


  • Prosedur Pembuatan KTP-el 2025

    1. Datang ke kantor kelurahan/desa sesuai domisili

    2. Ambil nomor antrean dan tunggu giliran

    3. Petugas akan memproses data dan memotret pemohon secara digital

    4. Tanda tangan digital di alat perekam

    5. Pemindaian retina dilakukan oleh petugas

    6. Pemohon menerima surat panggilan cetak KTP

    7. KTP dicetak dalam waktu kurang lebih dua minggu

    8. Dokumen dapat diambil di kantor kelurahan atau desa


    Pentingnya Segera Membuat KTP

    Ridwan mengimbau masyarakat untuk tidak menunda perekaman KTP-el karena dokumen ini sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. Selain sebagai identitas resmi, KTP menjadi kunci utama untuk mengakses hampir seluruh fasilitas layanan negara dan swasta.

    <123>

    #HOT

    0 Komentar

    Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

    BERITA TERKAIT

    BACA BERITA LAINNYA

    POLLING

    Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?