Gregorius Ronald Tannur langsung dikeluarkan dari Rutan I Surabaya pada Rabu (24/7) malam setelah dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Kejaksaan Negeri Surabaya dan Pengadilan Negeri Surabaya telah memenuhi persyaratan administratif untuk pembebasan Ronald.
Karutan I Surabaya, Wahyu Hendrajati, mengkonfirmasi bahwa Ronald telah dikeluarkan dari Rutan Surabaya pada tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WIB. "Benar bahwa GRT (Ronald) telah dikeluarkan dari Rutan Surabaya pada tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WIB," kata Hendrajati dalam keterangan pers, Sabtu (27/7). Persyaratan pembebasan Ronald telah dipastikan sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby Tanggal 24 Juli 2024.
"Dan ada pula Berita Acara Pelaksanaan Penetepan Hakim Kejaksaan Negeri Surabaya berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor: Print-PDM.424/M.4.10/Eoh.2/07/2024 Tanggal 24 Juli 2024," tambah Hendrajati. Pihak rutan hanya menjalankan putusan hakim dan eksekusi jaksa sesuai prosedur. "Peran kami hanya hanya sebatas memfasilitasi saja; untuk kewenangan eksekusi ada pada jaksa," tegasnya.