Tampang

Gojek dan Grab Klarifikasi Besaran Bantuan Hari Raya untuk Driver

30 Mar 2025 12:13 wib. 56
0 0
Ilustrasi ojek online. Gojek, Grab, dan Maxim keluarkan skema pemberian bonus hari raya atau THR ojol 2025.(SHUTTERSTOCK/GeorginaCaptures)
Sumber foto: Google

BHR Bukan Manfaat Rutin Tahunan

Baik Gojek maupun Grab menegaskan bahwa BHR berbeda dengan THR yang wajib diberikan kepada pekerja formal. “Ini bukan manfaat rutin tahunan, tetapi bentuk apresiasi tambahan dari perusahaan kepada mitra yang memenuhi kriteria tertentu,” jelas Tirza.

Meski besaran bantuan ini menuai beragam tanggapan dari para mitra pengemudi, kedua perusahaan menekankan bahwa kebijakan tersebut telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi finansial perusahaan dan arahan dari pemerintah.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?