Tampang

Gojek dan Grab Klarifikasi Besaran Bantuan Hari Raya untuk Driver

30 Mar 2025 12:13 wib. 55
0 0
Ilustrasi ojek online. Gojek, Grab, dan Maxim keluarkan skema pemberian bonus hari raya atau THR ojol 2025.(SHUTTERSTOCK/GeorginaCaptures)
Sumber foto: Google

Mitra Roda Empat:

  • Mitra Juara Utama: Rp 1.600.000

  • Mitra Juara: Rp 800.000

  • Mitra Unggulan: Rp 500.000

  • Mitra Andalan: Rp 100.000

  • Mitra Harapan: Rp 50.000

Mitra Roda Dua:

  • Mitra Juara Utama: Rp 900.000

  • Mitra Juara: Rp 450.000

  • Mitra Unggulan: Rp 250.000

  • Mitra Andalan: Rp 100.000

  • Mitra Harapan: Rp 50.000

Menurut Ade Mulya, mitra yang masuk dalam kategori “Mitra Juara Utama” menerima BHR setara 20% dari penghasilan bersih rata-rata per bulan mereka. Sementara itu, untuk mitra di luar kategori tersebut, nominal BHR disesuaikan dengan kebijakan perusahaan dan imbauan pemerintah.

Kategori Penerima BHR Grab

Grab juga memiliki skema pemberian BHR yang serupa, dengan klasifikasi berdasarkan tingkat keaktifan dan performa pengemudi:

Mitra Roda Empat:

  • Jawara: Rp 480.000 – Rp 1.600.000

  • Ksatria: Rp 100.000

  • Pejuang: Rp 100.000

  • Anggota: Rp 50.000

Mitra Roda Dua:

  • Jawara: Rp 255.000 – Rp 850.000

  • Ksatria: Rp 100.000

  • Pejuang: Rp 100.000

  • Anggota: Rp 50.000

Tirza Munusamy menambahkan bahwa mitra pengemudi yang tidak mendapatkan BHR kemungkinan besar belum memenuhi kriteria yang ditentukan, seperti tingkat keaktifan yang rendah dalam beberapa bulan terakhir.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?