Pengungkapan kasus ini menjadikan Murtala Ilyas sebagai bandar besar yang aktif melakukan peredaran narkotika di Indonesia. Keterlibatannya dalam bisnis ilegal ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba tidak hanya merugikan kesehatan masyarakat, namun juga menciptakan dampak sosial dan ekonomi yang negatif bagi bangsa dan negara.
Hingga saat ini, para tersangka yang telah ditangkap bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 131 ayat 1 UU RI 35/2009 tentang Narkotika, yang berpotensi mendapatkan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar dengan penambahan sepertiga dari nilai denda.
Terkait upaya pengejaran terhadap para narapidana yang melarikan diri, Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Agung Nurbani, mengungkapkan bahwa pihaknya bekerja sama dengan pelbagai stakeholder, termasuk kepolisian, guna memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat. Kolaborasi antara lembaga pemasyarakatan, kepolisian, dan instansi terkait lainnya menjadi kunci utama dalam menjamin bahwa para narapidana yang melarikan diri dapat segera ditangkap tanpa menimbulkan ancaman bagi masyarakat.
Masyarakat pun diminta untuk turut serta memberikan informasi dan masukan yang dapat membantu penegakan hukum. Keterlibatan serta dukungan dari masyarakat menjadi hal yang penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. Semakin banyak informasi yang berkembang, semakin besar peluang bagi penegak hukum untuk menyusun strategi penangkapan yang efektif terhadap para pelarian.