Tampang

Gaji PNS Mungkin Naik di Tahun 2025

20 Jul 2024 06:46 wib. 250
0 0
Gaji PNS Mungkin Naik di Tahun 2025
Sumber foto: website

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan sinyal akan adanya kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2025.

Ia menyebutkan bahwa rencana kenaikan gaji ini akan disesuaikan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025. Meskipun belum ada detail yang diungkapkan terkait dengan besaran kenaikan tersebut, namun langkah ini akan disesuaikan sesuai dengan kerangka kebijakan ekonomi makro.

Dalam dokumen KEM-PPKF 2025 yang telah diperbarui, salah satu arah kebijakan fiskal tahun depan adalah restrukturisasi belanja pegawai. Hal ini mencakup berbagai aspek, termasuk gaji dan tunjangan pegawai, tunjangan kinerja daerah, serta iuran pensiun dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Rencana pemerintah untuk merestrukturisasi belanja pegawai ini juga melibatkan upaya penghematan dengan menyesuaikan kebijakan kepegawaian, seperti penyusunan formasi PNS. Langkah ini didasarkan pada analisis jabatan dan/atau analisis kebutuhan pegawai. Selain itu, penyesuaian gaji akan dilakukan sebagai upaya peningkatan yang merupakan hal yang wajar.

Pada 2024, pemerintah sebelumnya juga telah meningkatkan gaji ASN sebesar 8 persen, ditambah Tunjangan Hari Raya (THR) dengan tunjangan kinerja 100 persen, serta gaji ke-13. Angka-angka tersebut menjadi catatan historis yang dapat menjadi dasar perbandingan dalam merumuskan kenaikan gaji di tahun-tahun berikutnya.

KEM-PPKF merupakan dokumen resmi negara yang akan menjadi acuan dalam penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Hal ini akan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus mendatang. Dalam dokumen ini, terdapat berbagai asumsi makro yang telah disepakati antara Kementerian Keuangan dan DPR.

Pertumbuhan ekonomi diperkirakan antara 5,1-5,5 persen, laju inflasi 1,5-3,5 persen, nilai tukar rupiah Rp15.300-Rp15.900 per dolar AS, tingkat suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) 10 tahun 6,9-7,2 persen, harga minyak mentah Indonesia (ICP) 75-85 dolar AS per barel, lifting minyak bumi 580-605 ribu barel per hari, serta lifting gas bumi 1,003-1,047 juta barel setara minyak per hari.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.