Dalam kasus yang lebih mendetail, gaji pembantu SYL yang mencapai Rp 35 juta menimbulkan pertanyaan tentang kesejahteraan dan juga perlakuan di tempat kerja. Faktanya, banyak pembantu di Indonesia mengalami perlakuan yang kurang baik di tempat kerja. Mereka seringkali bekerja dalam lingkungan yang tidak ramah, tidak mendapatkan hak atas jam istirahat yang layak, dan kerap kali mengalami eksploitasi.
Berkaitan dengan peristiwa pembantu SYL minta ditalangi pejabat Kementan untuk memenuhi kewajiban pembayaran gajinya, hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai tanggung jawab pengusaha atau majikan terhadap pembantu yang bekerja di rumah tangga. Seharusnya, sebagai majikan yang baik, pembayaran gaji haruslah menjadi prioritas. Memiliki upah yang besar seharusnya juga diiringi dengan sikap yang bijaksana dalam mengatur keuangan pribadi.
Dari segi kebijakan pemerintah, kasus ini juga menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap perusahaan jasa penyalur pembantu. Pemerintah harus memastikan bahwa perusahaan tersebut mematuhi standar gaji minimum yang telah ditetapkan dan memberikan perlindungan yang layak bagi para pekerja domestik.