Kasus gaji pembantu SYL yang mencapai Rp 35 juta ini menyentuh banyak aspek yang perlu mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, baik pemerintah, majikan, maupun masyarakat. Peningkatan kesadaran akan hak-hak pekerja domestik, peningkatan pengawasan terhadap perusahaan penyalur pembantu, dan perlunya penguatan regulasi terkait dengan gaji dan perlakuan pembantu di tempat kerja menjadi hal-hal yang seharusnya menjadi perhatian bersama. Dengan demikian, diharapkan keadilan dan perlindungan terhadap pekerja domestik di Indonesia dapat terwujud dengan baik.