FNKSDA menilai pernyataan Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, yang menyatakan bahwa NU membutuhkan pertambangan sebagai salah satu sumber pemasukan, tidak dapat dipercaya begitu saja. Menurut FNKSDA, pernyataan tersebut merupakan kesalahan dalam pemahaman. Mereka menegaskan bahwa PBNU sebelumnya telah mengeluarkan larangan terhadap kegiatan tambang dalam muktamar di Jombang pada tahun 2015, dan bahwa pernyataan Gus Yahya tersebut tidak sejalan dengan kebijakan yang telah ditegakkan oleh PBNU di masa lalu.
Dalam pandangan FNKSDA, penerimaan izin pertambangan oleh PBNU tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan yang mungkin terjadi dapat merugikan masyarakat Nahdliyin di tingkat dasar yang menjadi bagian integral dari NU. Oleh karena itu, mereka menyerukan perlunya pertimbangan yang lebih komprehensif dan melibatkan seluruh elemen masyarakat Nahdliyin sebelum mengeluarkan izin untuk kegiatan tambang, demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan bersama.