Tampang.com | Eks Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak disebutkan meninggal dunia pada Minggu, 22 Desember 2024 malam. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, segera menerbitkan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) terhadap yang bersangkutan terkait kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP). Sebagai informasi tambahan, Awang Faroek merupakan Gubernur Kalimantan Timur yang menjabat dari tahun 2008 hingga tahun 2018.
Selama kepemimpinannya, ia dikenal sebagai pemimpin yang berkomitmen untuk melakukan pembangunan infrastruktur dan pembangunan ekonomi di Kalimantan Timur. Namun, selama tahun-tahun terakhir masa jabatannya, ia terlibat dalam dugaan korupsi terkait dengan izin usaha pertambangan di daerah tersebut, yang menyebabkan dirinya menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Bahwa surat perintah penyidikan atas nama yang bersangkutan akan dikeluarkan SP3 oleh KPK, setelah surat kematian diterima dan diproses secara administrasi," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Senin (23/12/2024). Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum terhadap Awang Faroek akan diakhiri seiring dengan kematiannya.
Dikabarkan, Awang Faroek merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kediamannya pun pernah digeledah KPK. Ini menunjukkan bahwa kasus tersebut telah mencapai tahap penyelidikan dan pengumpulan bukti yang cukup sehingga dapat menetapkan Awang Faroek sebagai tersangka. Proses ini menjadi bagian dari upaya KPK dalam memerangi korupsi, yang telah lama menjadi masalah serius di Indonesia.