Tampang

Dua Pelaku Penyebab Demo Anarkis di DPRD Lebak Ditangkap, Ngaku Dibayar Rp50 Ribu

13 Okt 2024 05:50 wib. 112
0 0
Dua pelaku penyebab aksi rusuh di Lebak ditangkap
Sumber foto: website

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal yang memiliki ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara, yakni Pasal 170 ayat (3), 360 ayat (1), dan 359. Kepolisian Polres Lebak berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan adil.

Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana aksi demonstrasi yang semula dijalankan sebagai sarana menyuarakan aspirasi kemudian berubah menjadi aksi anarkis yang merugikan banyak pihak, termasuk menimbulkan korban jiwa. Dalam konteks ini, pihak berwenang perlu meningkatkan pengawasan serta pendalaman terhadap pelaku dan motif di balik aksi tersebut untuk mencegah kejadian serupa di masa yang akan datang.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.