Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal yang memiliki ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara, yakni Pasal 170 ayat (3), 360 ayat (1), dan 359. Kepolisian Polres Lebak berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan adil.
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana aksi demonstrasi yang semula dijalankan sebagai sarana menyuarakan aspirasi kemudian berubah menjadi aksi anarkis yang merugikan banyak pihak, termasuk menimbulkan korban jiwa. Dalam konteks ini, pihak berwenang perlu meningkatkan pengawasan serta pendalaman terhadap pelaku dan motif di balik aksi tersebut untuk mencegah kejadian serupa di masa yang akan datang.