Kaitannya dengan pengesahan RUU ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengatakan bahwa meskipun Presiden memiliki hak prerogatif dalam menentukan kementerian, namun tetap diperlukan adanya aturan yang mengatur agar jalannya pemerintahan bisa menjadi pertimbangan utama. Dia percaya bahwa pengesahan RUU ini menjadi langkah penunjang untuk memperkuat koordinasi antar lembaga.
"Pemerintah meyakini, RUU Kementerian Negara ini akan mendukung upaya bersama dalam perbaikan sistem pemerintahan Indonesia," ujar Anas.
Perubahan ini tentu saja akan membuka peluang bagi pemerintah untuk melakukan restrukturisasi kementerian-kementerian yang sudah ada atau bahkan menambah jumlah kementerian baru. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperbaiki sistem pemerintahan dan meningkatkan kinerja dalam menjalankan roda pemerintahan.
Lebih lanjut, RUU tersebut juga mencerminkan semangat untuk memfasilitasi Presiden dalam menyusun kabinet yang efektif dan terkait dengan kondisi nyata bangsa Indonesia. Dengan adanya peluang untuk menambah jumlah kementerian, diharapkan pemerintah dapat lebih responsif dalam menanggapi berbagai permasalahan yang ada di tengah masyarakat.