Pengesahan RUU Kementerian Negara ini juga menjadi pertanda bahwa pemerintah ingin bergerak lebih cepat dan efisien dalam mengambil keputusan serta menanggapi berbagai persoalan di masyarakat. Dengan adanya fleksibilitas dalam menambah jumlah kementerian sesuai kebutuhan, diharapkan pemerintah bisa merespons berbagai perubahan dan tuntutan masyarakat dengan lebih baik.
Selain itu, pengesahan RUU ini juga memberikan sinyal positif bagi investor dan pelaku bisnis. Dengan adanya kemungkinan restrukturisasi atau penambahan jumlah kementerian, diharapkan akan ada sejumlah regulasi yang lebih efektif dan efisien dalam menunjang perkembangan sektor-sektor ekonomi di Tanah Air. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi kemajuan ekonomi Indonesia ke depan.