Jakarta – Dunia pendidikan Indonesia diguncang kabar mengejutkan. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengumumkan rencana peninjauan ulang Undang-Undang Guru dan Dosen, menyoroti ketimpangan serius antara tenaga pendidik di lembaga negeri dan swasta. Langkah ini disebut-sebut bisa menjadi “revolusi” dalam dunia pendidikan, sekaligus jawaban panjang bagi guru dan dosen yang selama ini merasa terabaikan.
Ketua Komisi X DPR, Siti Nur Azizah, menyatakan bahwa ketidakadilan dalam UU Guru-Dosen sudah sangat mencolok. “Guru dan dosen di sektor swasta menerima gaji lebih rendah, tunjangan minim, dan karier tidak jelas, padahal mereka mengabdi untuk jutaan siswa dan mahasiswa. Saatnya kita menyeimbangkan ini,” tegas Siti dalam konferensi pers, Rabu (20/11).
UU saat ini memang fokus pada guru dan dosen di lembaga negeri. Namun, menurut DPR, aturan itu tidak memberi perlindungan memadai bagi tenaga pendidik swasta, yang jumlahnya tidak kalah besar. Data menunjukkan bahwa sekitar 60 persen peserta didik nasional berada di sekolah dan perguruan tinggi swasta, tetapi banyak pendidik mereka menghadapi kondisi finansial dan profesional yang jauh tertinggal.
Budi Hartono, anggota Komisi X, menegaskan, “Ini bukan sekadar soal gaji. Ketimpangan ini bisa menurunkan kualitas pendidikan nasional. Jika guru dan dosen swasta tidak diperhatikan, generasi muda Indonesia berisiko mendapatkan pendidikan yang tidak merata.”