Siti Nur Azizah menegaskan bahwa proses revisi UU akan melibatkan dialog intensif antara legislatif, eksekutif, dan semua pemangku kepentingan. “Kami ingin UU Guru-Dosen yang baru adil, komprehensif, dan meningkatkan kualitas pendidikan di seluruh lini, tanpa meninggalkan sektor swasta yang vital bagi bangsa ini,” katanya.
Dengan langkah ini, DPR menunjukkan sikap tegas: ketimpangan lama dalam dunia pendidikan harus diakhiri. Jika revisi UU ini berhasil, guru dan dosen swasta akhirnya bisa mendapatkan hak yang setara, kualitas pendidikan nasional meningkat, dan ribuan tenaga pendidik di seluruh Indonesia akan merasakan keadilan yang selama ini tertunda.
Publik kini menunggu, apakah peninjauan UU Guru-Dosen ini benar-benar akan menutup kesenjangan, atau justru menimbulkan tantangan baru bagi lembaga pendidikan swasta. Yang jelas, dunia pendidikan Indonesia sedang berada di titik kritis, dan keputusan DPR bisa menjadi momentum perubahan besar.