Rencana peninjauan ini akan dilakukan melalui panitia khusus DPR, yang akan menelaah pasal-pasal UU terkait kesejahteraan, hak, sertifikasi, dan karier guru serta dosen swasta. Proses ini juga akan melibatkan asosiasi guru swasta, perguruan tinggi, praktisi pendidikan, hingga pemerintah pusat. Tujuannya jelas: menutup kesenjangan dan memberikan perlakuan adil bagi seluruh tenaga pendidik.
Kabar ini disambut antusias oleh guru dan dosen swasta. Rina, dosen di perguruan tinggi swasta di Jawa Barat, mengaku lega. “Kami sudah lama menunggu langkah seperti ini. Banyak dosen muda terpaksa meninggalkan profesi karena beban hidup. Jika DPR berhasil menyeimbangkan hak kami, ini akan menjadi angin segar,” ujarnya.
Namun, para pakar pendidikan mengingatkan bahwa revisi UU harus dilakukan hati-hati. Dr. Ratna Dewi, pengamat dari Universitas Indonesia, menekankan, “Perbaikan hak guru dan dosen swasta sangat penting, tapi jangan sampai membebani lembaga swasta secara finansial. Regulasi harus seimbang antara kesejahteraan tenaga pendidik dan kelangsungan pendidikan itu sendiri.”
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyatakan siap mendukung revisi ini. Menteri Nadiem Makarim menekankan bahwa UU yang lebih adil bisa meningkatkan kualitas pendidikan nasional, tapi implementasinya harus realistis agar lembaga swasta tetap bisa bertahan dan berkembang.
Ketegasan DPR menyoroti ketimpangan guru-dosen juga membuka perbincangan lebih luas tentang kualitas pendidikan. Banyak pihak menekankan bahwa tenaga pendidik yang sejahtera adalah fondasi pendidikan berkualitas. Tanpa perlakuan adil bagi guru dan dosen swasta, kesenjangan pendidikan bisa makin melebar, merugikan generasi muda Indonesia.