Ernesto menyatakan bahwa penangkapan mereka adalah bentuk dukungan dari Program Presiden RI Asta Cita. Untuk penyelidikan lebih lanjut, DPO bersama dua rekannya tersebut telah diamankan di Polda Jambi.
Data tambahan yang diperoleh menunjukkan bahwa kasus ini merupakan salah satu contoh nyata dari permasalahan narkoba di Indonesia. Menurut data Badan Narkotika Nasional (BNN), penyalahgunaan narkoba semakin meningkat dari tahun ke tahun, dengan banyaknya sindikat-sindikat narkoba yang terus beroperasi di wilayah Indonesia.
Fakta ini menggarisbawahi pentingnya peran aparat penegak hukum, seperti Ditresnarkoba Polda Jambi, dalam memberantas peredaran narkoba dan jaringan-jaringannya. Melalui upaya pemberantasan seperti yang dilakukan terhadap AA dan jaringannya, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba serta mencegah penyalahgunaan narkoba di masyarakat.
Selain itu, keberhasilan Polda Jambi dalam menunjukkan transparansi dan ketegasan dalam menindak kasus narkoba juga menjadi contoh bagi institusi penegak hukum lainnya di Indonesia. Upaya ini sejalan dengan Program Presiden RI Asta Cita yang bertujuan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di berbagai bidang, termasuk pemusnahan peredaran narkoba di Tanah Air.
Kasus ini juga menegaskan pentingnya kerja sama antarinstansi dalam menangani kasus kriminalitas, terutama yang terkait dengan narkoba. Kolaborasi antara kepolisian, kejaksaan, dan lembaga terkait lainnya memiliki peran krusial dalam menyelesaikan kasus-kasus kompleks seperti jaringan narkoba Helen.