Kejaksaan Agung Republik Indonesia menduga terdapat praktik korupsi dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) selama periode 2019-2023. Anggaran yang diperkirakan terlibat dalam dugaan korupsi ini mencapai angka yang sangat signifikan, yaitu hampir Rp 10 triliun, tepatnya sebesar Rp 9,9 triliun. Penemuan ini menjadi sorotan publik, terutama dalam konteks penggunaan dana pendidikan yang seharusnya memberikan manfaat maksimal bagi siswa dan institusi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penganggaran ini terbagi dalam dua kategori utama. Pertama adalah dana untuk satuan pendidikan yang mencapai Rp 3,582 triliun dan kedua adalah dana alokasi khusus (DAK) yang sebesar Rp 6,399 triliun. Pembagian ini menunjukkan betapa besar skala proyek tersebut, dan juga menimbulkan pertanyaan mengenai urgensi serta efektivitas penggunaan laptop Chromebook di Indonesia, terutama mengingat adanya kajian yang menyebutkan bahwa perangkat ini belum sepenuhnya dibutuhkan di tanah air.