Presiden Joko Widodo baru-baru ini mengumumkan kebijakan kontroversial yang memperbolehkan Hak Guna Usaha (HGU) untuk proyek Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (IKN) diperpanjang hingga 190 tahun. Keputusan ini telah memicu berbagai tanggapan dari berbagai kalangan, dari pujian hingga kekhawatiran akan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat setempat.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung pengembangan sektor pariwisata di Indonesia, khususnya melalui pembangunan IKN. Dengan memberikan HGU yang lebih panjang, pemerintah berharap dapat menarik lebih banyak investasi baik dari dalam maupun luar negeri, serta memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi para investor.
Menurut Presiden Jokowi, langkah ini diperlukan untuk meningkatkan daya saing Indonesia dalam persaingan global dalam bidang pariwisata. Dengan memberikan jaminan jangka panjang kepada investor, diharapkan akan mendorong mereka untuk melakukan investasi besar-besaran yang dapat menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar lokasi proyek IKN.
Namun, kebijakan ini juga menuai kritik dari sejumlah pihak, terutama terkait dengan dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkannya. Beberapa kelompok advokasi lingkungan khawatir bahwa perpanjangan HGU hingga 190 tahun dapat mengarah pada eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan dan merusak ekosistem lokal yang rentan.