Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rote Ndao, Zyifyohn Debiyandi Sanu, terlibat dalam kecelakaan tabrakan dengan mobil polisi tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Kejadian tersebut menarik perhatian aparat Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Rote Ndao yang kemudian melakukan penyelidikan terhadap kasus ini pada Jumat, 5 April 2024.
Kecelakaan tabrakan antara anggota KPU Rote Ndao dan mobil polisi ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang etika berlalu lintas dan kepatuhan terhadap peraturan yang seharusnya diterapkan oleh setiap warga negara, termasuk anggota KPU yang seharusnya menjadi contoh teladan bagi masyarakat.
Menurut keterangan yang dihimpun, kecelakaan terjadi di perempatan jalan utama di kota Rote Ndao. Mobil yang dikemudikan oleh Zyifyohn Debiyandi Sanu menabrak mobil patroli polisi yang sedang melaksanakan tugasnya. Saat kecelakaan terjadi, ternyata Zyifyohn Debiyandi Sanu tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudinya kepada pihak kepolisian.
Penyelidikan yang dilakukan oleh aparat Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Rote Ndao juga menemukan bahwa Zyifyohn Debiyandi Sanu tidak memiliki SIM saat kejadian tersebut terjadi. Hal ini mengundang pertanyaan besar atas kesadaran berlalu lintas dari seorang anggota KPU yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.