Peserta didik yang dimaksud dalam aturan ini adalah individu yang sedang mengembangkan potensi dirinya melalui berbagai proses pembelajaran di satuan pendidikan, mulai dari tingkat dasar hingga menengah dan atas. Pemerintah kabupaten dan kota juga diminta untuk melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penerapan kegiatan malam bagi peserta didik.
Aturan jam malam ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan ini memiliki dasar hukum yang jelas dan bertujuan untuk melindungi serta membina anak-anak.